PDI Perjuangan belum mendapatkan informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penangkapan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo.
Dalam kasus ini, Wenny Bukamo dan Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO) diduga sebagai peberima suap.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, 10 lokasi yang digeledah itu termasuk rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait kasus yang telah menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, uang yang ditemukan tim penyidik terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
KPK juga memperpanjang masa tahanan kepada Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny; Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Rais diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan ketiga tersangka dilanjutkan oleh JPU KPK
Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.
KPK merampungkan berkasa dakwaan tiga tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.